KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sudah resmi diberi nomor dan tercatat dalam lembaran negara. Saat ini, UU MD3 tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Menkumham persilakan jika ada yang akan ajukan gugatan UU No.2/2018 tentang MD3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sudah resmi diberi nomor dan tercatat dalam lembaran negara. Saat ini, UU MD3 tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).