JAKARTA. Tak lama berselang dari ditemukannya pabrik sabu di LP Cipinang beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya memutuskan akan memberikan sanksi terhadap 4 anak buahnya. Menurut Amir, keempat pegawai LP Cipinang itu telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatannya. "Terhadap pegawai atas nama Thurman Saud Morojahan Hutapea, Abner Jolando, Irwan Sayhputra, Bambang Mardi Susilo akan segera diproses hukum disiplin sesuai dengan PP No 53 tahun 2010," kata Amir dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8). Amir menguraikan, Thurman Saud Morojahan Hutapea yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Cipinang dianggap tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban. Akibatnya, sejumlah ruangan di LP menjadi tempat fasilitas khusus baru terpidana narkotika Freddy Budiman yang bisa menerima paket perangkat pembuat (prekusor) sabu.
Menkumham siap beri sanksi 4 pejabat LP Cipinang
JAKARTA. Tak lama berselang dari ditemukannya pabrik sabu di LP Cipinang beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya memutuskan akan memberikan sanksi terhadap 4 anak buahnya. Menurut Amir, keempat pegawai LP Cipinang itu telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatannya. "Terhadap pegawai atas nama Thurman Saud Morojahan Hutapea, Abner Jolando, Irwan Sayhputra, Bambang Mardi Susilo akan segera diproses hukum disiplin sesuai dengan PP No 53 tahun 2010," kata Amir dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8). Amir menguraikan, Thurman Saud Morojahan Hutapea yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Cipinang dianggap tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban. Akibatnya, sejumlah ruangan di LP menjadi tempat fasilitas khusus baru terpidana narkotika Freddy Budiman yang bisa menerima paket perangkat pembuat (prekusor) sabu.