JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan telah menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Persiapan tersebut telah dilakukan sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum dilaksanakan yang berlangsung kemarin, Kamis (25/7). Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat Indonesia, khususnya warga miskin, kecil dan menengah dalam menerima bantuan hukum dan mendapatkan keadilan. "Sebelum kami menyelenggarakan rakernas ini, kami telah melakukan rangkaian-rangkaian kegiatan yang mendahului seperti pembuatan peraturan pelaksanaan bantuan hukum," ujar Amir di Istana Negara, Jumat (26/7).
Menkumham siapkan bantuan hukum gratis
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan telah menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Persiapan tersebut telah dilakukan sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum dilaksanakan yang berlangsung kemarin, Kamis (25/7). Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat Indonesia, khususnya warga miskin, kecil dan menengah dalam menerima bantuan hukum dan mendapatkan keadilan. "Sebelum kami menyelenggarakan rakernas ini, kami telah melakukan rangkaian-rangkaian kegiatan yang mendahului seperti pembuatan peraturan pelaksanaan bantuan hukum," ujar Amir di Istana Negara, Jumat (26/7).