Menkumham siapkan Perppu pilkada



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah telah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu tersebut akan digunakan untuk mengatasi persoalan calon tunggal dalam pilkada serentak pada akhir tahun 2015.

"Draf sudah ada, sudah disiapkan. Kita lihat nanti," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8).

Yasonna mengatakan, draf tersebut kemudian akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Dalam tujuh hari, Jokowi akan menilai draf Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak.


"Presiden aakan menilai dalam tujuh hari. Kewenangan presiden. Lihat saja, kita sudah siapkan payung (hukum)nya," kata Yasonna.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU akhirnya membuka kembali tiga hari waktu pendaftaran bagi tujuh daerah tersebut. Pendaftaran dibuka pada 9-11 Agustus 2015. 

Namun, hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun daerah yang menambah pasangan calon kepala daerah. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia