Menkumham: sulit melakukan transformasi empat BUMN



JAKARTA. Pemerintah berencana mentransformasi empat BUMN yang mengelengarakan program jaminan sosial menyusul akan disahkannya pengesahan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Empat BUMN itu terdiri dari Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen.

Namun, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengaku transformasi empat BUMN itu tidak mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah sumber dana di empat BUMN itu bukan dari negara yang dengan mudah dialihkan."Itu ada uang masyarakat. Kami tidak bisa bisa dong mengambil alih uang masyarakat. Transformasi empat BUMN ini jadi tidak mudah," ujar Patrialis seusai Sidang Paripurna di DPR, Jumat (22/7).Lain halnya dengan program-program khusus yang dikelola negara, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tentu Pemerintah bisa mengambil alihnya.Selain kendala dana, BUMN juga sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang tidak bisa seenaknya dilikuidasi. Pasalnya, pemegang saham Askes, Taspen, Jamsostek dan Asabri tunduk pada UU PT dan UU BUMN. "Dia (BUMN) harus mengalami suatu proses terlebih dahulu sebelum likuidasi, jadi tidak mudah berkenaan dengan transformasi itu," jelasnya.Patrialis memperkirakan, uang yang bersumber dari mayarakat yang ada di empat BUMN itu mencapai Rp 190 triliun. Uang sebesar itu terdiri dari surat berharga dan deposito masyarakat. Makanya, ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru karena semuanya butuh proses."Sekarang kalau masyarakat komplain keuangannya karena dipindahkan ke tempat lain, terus mereka nanti sama-sama ingin mengambil uangnya. Nanti apa yang terjadi? Ini Rp 190 triliun dan tidak mudah. Bagaimana nanti semua bank dikejar untuk ambil uangnya," katanya.Namun, pada prinsipnya pemerintah sudah setuju jika lima jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakan dan jaminan pensiun akan ditampung dalam BPJS. Tapi, untuk melakukan transformasi itu butuh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri