JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubur Agung Laksono masih sah. Dia menganggap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara tak memintanya untuk menunda pemberlakuan SK itu. "Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan, dan itu SK menteri itu berlaku sah. Sampai sekarang masih sah, karena kan ditunda, saya tidak diminta ditunda pemberlakuannya tetapi tidak dibatalkan karena masih pemeriksaan pokok perkara," ujar Yasonna usai diskusi di kantor Relawan Merah Putih, Minggu (5/4). Yasonna menganggap dirinya sudah mengambil langkah sesuai Undang-undang Partai Politik terkait penyelesaian sengketa parta. Dia menyebutkan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono karena memegang putusan Mahkamah Partai.
Menkumham tegaskan SK Golkar kubu Agung sah
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubur Agung Laksono masih sah. Dia menganggap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara tak memintanya untuk menunda pemberlakuan SK itu. "Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan, dan itu SK menteri itu berlaku sah. Sampai sekarang masih sah, karena kan ditunda, saya tidak diminta ditunda pemberlakuannya tetapi tidak dibatalkan karena masih pemeriksaan pokok perkara," ujar Yasonna usai diskusi di kantor Relawan Merah Putih, Minggu (5/4). Yasonna menganggap dirinya sudah mengambil langkah sesuai Undang-undang Partai Politik terkait penyelesaian sengketa parta. Dia menyebutkan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono karena memegang putusan Mahkamah Partai.