KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM diseret dalam pusaran sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta dan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Aryaputra telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat I adalah Menteri Hukum dan HAM, dan tergugat II Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara. Gugatan dilayangkan pada Rabu (16/5) dengan nomor perkara 120/G/2018/PTUN-JKT. “Diajukannya gugatan tata usaha negara ini, merupakan bentuk uji tuntas (due process of law) dari Pengadilan untuk memeriksa keputusan dan/atau persetujuan terkait transaksi pengalihan saham PT APT yang ditengarai dilakukan secara ilegal oleh PT BFI," kata kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyer dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (21/5).
Menkumham terseret sengketa perdata Aryaputra dan BFI Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM diseret dalam pusaran sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta dan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Aryaputra telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat I adalah Menteri Hukum dan HAM, dan tergugat II Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara. Gugatan dilayangkan pada Rabu (16/5) dengan nomor perkara 120/G/2018/PTUN-JKT. “Diajukannya gugatan tata usaha negara ini, merupakan bentuk uji tuntas (due process of law) dari Pengadilan untuk memeriksa keputusan dan/atau persetujuan terkait transaksi pengalihan saham PT APT yang ditengarai dilakukan secara ilegal oleh PT BFI," kata kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyer dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (21/5).