Menkumham Yasonna Laoly jelaskan maksud pasal-pasal kontroversi di RUU KUHP



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan ada sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) yang menjadi perhatian publik.

Pertama, pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Yasonna bilang, adanya pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan berarti membatasi hak berekspresi masyarakat. 

Sebab, yang dapat dipidanakan merupakan mereka yang menghina atau menyerang pribadi presiden dan wakil presiden, bukan mereka yang mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden.


Baca Juga: Ada jam malam bagi perempuan, Kadin nilai RUU KUHP memberatkan wanita karir

Kedua, pasal tentang pembiaran unggas. Yasonna mengatakan, aturan ini sudah ada dalam KUHP lama. Adanya aturan ini dalam RUU KUHP karena sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian di sektor pertanian.

Bunyi pasal tentang pembiaran unggas adalah Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

"Di KUHP itu (KUHP saat ini) lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," ucap dia.

Ketiga, pasal tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi. Yasonna mengatakan, pasal tersebut terdapat dalam pasal 414 yakni Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Baca Juga: Hipmi nilai RUU KUHP tak pro bisnis dan banyak pasal kontroversial

Ia bilang, ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari sex bebas. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan Pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan. 

Kemudian, tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. "Ancaman pidana jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku," ucap dia.

Keempat, tentang perzinahan. Yasonna mengatakan, pasal tentang perzinahan telah ada dalam KUHP saat ini. Pasal ini merupakan delik aduan. Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang terdampak dan tidak dikaitkan dengan perceraian.

Editor: Noverius Laoli