KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dirinya tak punya kewenangan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) sebagai koreksi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). "Saya kan tidak punya kewenangan dalam soal itu (penerbitan perppu)," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Baca Juga: Istana sebut Dewan Pengawas KPK akan banyak diisi ahli hukum
Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak berwenang terkait Perppu KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dirinya tak punya kewenangan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) sebagai koreksi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). "Saya kan tidak punya kewenangan dalam soal itu (penerbitan perppu)," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Baca Juga: Istana sebut Dewan Pengawas KPK akan banyak diisi ahli hukum