KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan pro-kontra terkait salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian. "Ini merupakan delik aduan," kata Yasonna saat konferensi pers, Jumat (20/9).
Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan pro-kontra terkait salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian. "Ini merupakan delik aduan," kata Yasonna saat konferensi pers, Jumat (20/9).