KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly optimistis dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun. “Bisa lah lebih cepat (dari dua tahun), nanti Pak Menko (Menko Perekonomian) yang menjelaskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (26/11). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat. Putusan itu dikeluarkan pasca sidang pembacaan Putusan Uji Formil dan Uji Materiil UU Nomor 11 tTahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11).
Menkumham Yasonna Laoly: Revisi UU Cipta Kerja beres sebelum 2 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly optimistis dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun. “Bisa lah lebih cepat (dari dua tahun), nanti Pak Menko (Menko Perekonomian) yang menjelaskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (26/11). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat. Putusan itu dikeluarkan pasca sidang pembacaan Putusan Uji Formil dan Uji Materiil UU Nomor 11 tTahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11).