KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan kajian terhadap draft Undang Undang (UU) perubahan kedua UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sebelumnya DPR menyepakati revisi UU KPK menjadi RUU usulan DPR. Namun, Yasonna masih belum memastikan kapan RUU tersebut akan dibahas dengan DPR.
Baca Juga: Jusuf Kalla pastikan Jokowi segera kirim surat presiden bahas revisi UU KPK ke DPR "Saya belum mendapat informasi, pokoknya kalau dari saya, sudah saya kaji," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/9). Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan segera mengirim surat presiden ( Surpres) agar pemerintah dan DPR bisa segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu (pengiriman Surpres) akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kami ingin KPK berfungsi dan dijaga," terang Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). Kalla pun berpendapat bahwa selama 17 tahun, perlu ada perubahan UU untuk penguatan KPK. Ia bilang secara prinsip pemerintah merasa perlu perbaikan. Meski dianggap melemahkan, Kalla justru bilang pembentukan Dewan Pengawas seperti dalam draft RUU KPK akan memperkuat struktur KPK. Pengawasan akan memastikan seluruh sistem KPK berjalan dengan baik.
Baca Juga: Dugaan suap di Pertamina Energy Service, KPK tetapkan satu tersangka Kalla bilang tidak ada upaya untuk menghilangkan kewenangan KPK. Walaupun dalam pelaksanaannya nanti KPK harus meminta izin untuk melakukan penyadapan. "Soal penyadapan pemerintah setuju diatur, tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, bukan minta persetujuan, tidak. Tali harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," jelas Kalla. Kalla juga menegaskan bahwa pemerintah ingin KPK bertindak sesuai aturan hukum yang jelas. Sehingga tercipta kepastian hukum baik kepada KPK juga masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli