Menlu AS: Klaim China atas Laut China Selatan melawan hukum



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON DC. Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada hari Senin (13/7) mengatakan bahwa AS menilai semua klaim China di luar batas 12 mil di sekitar Kepulauan Spratly.

Termasuk klaim China atas Vanguard Bank di Vietnam, Luciona Shoals di Malaysia, sejumlah daerah di dalam ZEE Brunei, dan Natuna Besar di Indonesia.

"Kami tegaskan: Klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar wilayah Laut China Selatan sepenuhnya melanggar hukum," ungkap Pompeo seperti dikutip dari South China Morning Post.


"Dunia tidak akan membiarkan mereka (China) memperlakukan Laut China Selatan sebagai kerajaan maritimnya," tambahnya.

Baca Juga: AS: Dunia tak akan biarkan China klaim Laut China Selatan sebagai kerajaan maritimnya

Beberapa waktu belakangan ini hubungan antara AS dan China di Laut China Selatan memang semakin memanas. Terutama sejak AS mengirimkan 2 kapal induk ke perairan tersebut.

Analis menyebutkan bahwa AS saat ini berniat menyelaraskan kebijakna luar negerinya dengan keputusan tahun 2016 yang didasarkan pada Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 yang menolak klaim China atas wilayah tersebut. Di sisi lain, China secara tegas menolak keputusan tersebut.

Tetapi penilaian tersebut juga masih cukup dipertanyakan mengingat AS juga sering menolak keputusan dari lembaga internasional, terutama yang merugikan mereka. AS juga tidak pernah secara resmi meratifikasi konvensi 1982.

Baca Juga: China menjawab tudingan AS: Amerika lebay soal situasi di Laut China Selatan

"Sedikit munafik jika melihat AS bahkan belum meratifikasi konvensi ini," kata Kelsey Broderick, analis Asia dari Eurasia Group, seperti dikutip dari South China Morning Post.

China di bawah kepemimpinan Xi Jinping telah memulai pembangunan pulau yang ambisius di wilayah Laut China Selatan. Mencoba memperluas wilayahnya dan semakin mendesak wilayah negara-negara Asia Tenggara

Pompeo mengatakan bahwa penguatan kebijakan luar negeri AS bertujuan untuk memperkuat aturan hukum internasional dan menghentikan upaya China yang mengambil sumber daya, mengganggu nelayan bahkan mengintimidasi negara tetangganya.

Baca Juga: Balas Amerika, China jatuhkan sanksi terhadap senator AS