KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan pemerintah akan mengutamakan kedaulatan negara untuk menyikapi permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin lintas udara alias blanket overflight access. "Kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama," kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Usulan AS soal izin lintas udara pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia masih akan dibahas lebih lanjut.
"Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intens ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan," kata Sugiono.
Baca Juga: BREAKING NEWS: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75% Sugiono menegaskan, pembahasan soal ini juga akan mengutamakan kepentingan nasional. Dia juga menyebut, mekanisme soal pertimbangan atas proposal overflight access ini juga berada di tangan Indonesia. "Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan," kata Sugiono. Sugiono menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk, aspek kedaulatan dan peningkatan kesejahteraan umum. Lebih lanjut, Sugiono mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif. "Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa," ujarnya. Oleh karenanya, ia meminta hal ini jangan dipersepsikan sebagai sesuatu yang mengancam kedaulatan Indonesia. "Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini," tuturnya.
Isu blanket overflight access
Isu permintaan blanket overflight acces tersebut mencuat berawal dari adanya dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen itu menyebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Disebutkan bahwa Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya menegaskan bahwa kabar tersebut masih berupa rancangan awal dan pemerintah turut menjamin kedaulatan wilayah Indonesia. Kemenhan juga memastikan isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) lalu. Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
Baca Juga: Menlu Ungkap Kendala Negosiasi Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/14433341/as-minta-izin-lintas-udara-menlu-ri-tegaskan-kepentingan-nasional?page=2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News