Menlu: Penundaan hukuman mati bukan karena Aussie



JAKARTA. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan, penundaan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati kasus "Bali Nine" bukan karena lobi yang dilakukan Pemerintah Australia. Menurut dia, Indonesia akan tetap mengeksekusi, tetapi masih ada beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan.

"Sama sekali tidak," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jumat (20/2).

Retno menjelaskan, sejak awal, Pemerintah Indonesia berusaha menaati prosedur eksekusi dengan benar dan cermat. Pemerintah, lanjut dia, tidak pernah mematok tenggat waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati itu.


"Semua akan dilakukan secara cermat. Seperti diungkapkan Wapres, setelah bicara dengan Bishop (Menteri Luar Negeri Australia), bahwa kami perhatikan masalah teknis," kata mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu.

Namun, saat ditanya pertimbangan teknis apa yang ditunggu pemerintah, Retno mengaku tak memiliki kapasitas untuk menjelaskannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba "Bali Nine" akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan dieksekusi mati. Namun, pemerintah belum mengungkapkan kapan eksekusi akan berlangsung dan siapa saja terpidana yang akan dieksekusi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sempat mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan hukuman mati itu karena menunggu konflik KPK-Polri mereda. Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan penundaan dilakukan karena  Pemerintah Indonesia memberi kesempatan keluarga untuk bertemu para terpidana mati itu.

Atas sikap pemerintah Indonesia itu, Menteri Luar Negeri Julis Bishop pun mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie