Menlu protes ke pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati Tuti Tursilawati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno LP Marsudi menyatakan, Indonesia telah menyampaikan protes kepada pemerintah Saudi buntut eksekusi mati pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati tanpa notifikasi kekonsuleran.

Di keterangannya Retno menyebut, dirinya langsung menghubungi Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir serta memanggil duta besar Arab Saudi di Jakarta Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi dan menyampaikan protes.
 
"Pagi ini saya panggil Dubes Arab Saudi di Jakarta. Kemaren pagi beliau ada di Bali, tapi siang kembali ke Jakarta dan saya minta beliau kembali ke Bali lagi, untuk bertemu langsung dengan saya dan saya menyampaikan concern yang sangat dalam dan protes kita mengenai masalah notifikasi itu," kata Retno yang ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/10).
 
Retno menerangkan, Dubes Arab Saudi itu akan melanjutkan konsultasi dengan pemerintah Saudi terkait protes Indonesia. "Dubes menyatakan dia paham dan sangat paham, dia akan menyampaikan concern (Indonesia) ke pemerintah Saudi," tutur Retno.
 
Ia pun membenarkan, eksekusi mati PMI asal Majalengka itu tanpa notifikasi kekonsuleran ke Indonesia, baik ke perwakilan Indonesia, seperti KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.
 
Tuti Tursilawati dihukum mati pada Senin pagi waktu Arab Saudi (29/10) di kota Taif. "Pelaksanaan hukuman mati pada Alm. Tuti Tursilawati tanpa notifikasi resmi kekonsuleran," ucap mantan Dubes RI untuk Belanda ini.
 
Lebih lanjut, Retno mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal pemberikan pemdampingan hukun pada alm Tuti. "Jadi sekali lagi duka cita kami yang mendalam. Pemerintah sudah mencoba maksimal pemberikan pendampingan hukunlm dan melakukan upaya apapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah," tutur Retno.
 
Tuti diketahui tersandung kasus hukum di Arab Saudi di tahun 2010 silam, di mana ia terlibat kasus pembunuhan ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi. Kasusnya telah inkrah di pengadilan pada tahun 2011, dan Tuti menjadi terpidana.
 
Selama 2011-2018, pemerintah Indonesia telah mengupayakan pendampingan hukum dengan melakukan peninjauan kembali pada kasus itu sebanyak 3 kali. (Rina Ayu Panca Rini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .