JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi IX Poempida Hidayatullah menegaskan, dua Rumah Sakit di Jakarta yang masih bersikeras menolak berkontribusi dalam Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dapat diancam izin operasionalnya. Sebab, kedua rumah sakit tersebut melanggar UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Menurutnya, UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengamanatkan dalam Pasal 29 Ayat 1 butir e, bahwa, "Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin".
Menolak KJS, izin RS bisa dicabut
JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi IX Poempida Hidayatullah menegaskan, dua Rumah Sakit di Jakarta yang masih bersikeras menolak berkontribusi dalam Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dapat diancam izin operasionalnya. Sebab, kedua rumah sakit tersebut melanggar UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Menurutnya, UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengamanatkan dalam Pasal 29 Ayat 1 butir e, bahwa, "Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin".