Menolak KJS, izin RS bisa dicabut



JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi IX Poempida Hidayatullah menegaskan, dua Rumah Sakit di Jakarta yang masih bersikeras menolak berkontribusi dalam Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dapat diancam izin operasionalnya.

Sebab, kedua rumah sakit tersebut melanggar  UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

Menurutnya, UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengamanatkan dalam Pasal 29 Ayat 1 butir e, bahwa, "Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin".


Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berimplikasi serius. Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa teguran, teguran tertulis hingga denda, dan pencabutan izin Rumah Sakit.Bagi Poempida, pengunduran diri dari program KJS sama dengan menyatakan menolak untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. "Sebab tujuan program KJS adalah pelayanan kesehatan bagi warga miskin," pungkas Poempida.

Sebagaimana diketahui, 16 rumah sakit di DKI Jakarta telah mengundurkan diri dari Program KJS. Keenam belas rumah sakit tersebut adalah : RS MH Thamrin, RS Admira, ES Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Pari Firdaus, RS Islam Sukapura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulya, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tria Dipa, RS JMC, RS Mediros, serta RS Restu Mulya.Belakangan, 14 rumah sakit tersebut batal mengundurkan diri dari program KJS. Sementara, dua rumah sakit lain, yakni RS MH Thamrin dan RS Admira tetap mengundurkan diri. Alasannya, terjadi perubahan pola pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Askes). Ini mengakibatkan nilai pembayaran menjadi sangat kecil ketika klaim diajukan oleh pengelola rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie