Menpan: Kebijakan kelembagaan harus tepat fungsi



JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, perlu perubahan pola pikir yang mendasar terkait keberadaan kelembagaan pemerintah saat ini. Harus dipahami, bahwa tidak setiap urusan dari 46 urusan pemerintahan harus dibentuk kementerian.

Hal itu dikatakan Azwar Abubakar dalam Rakornas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Kamis (29/5).

Prioritas pembangunan nasional yang akan ditangani dalam lima tahun mendatang mestinya menjadi dasar pemikiran bagi pelaksanaan penyusunan format kelembagaan pemerintah.


“Saat ini kita membutuhkan penataan kelembagaan pemerintah, agar pencapaian tujuan dan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dapat berlangsung efektif dan efisien,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KONTAN.

Menurut Azwar, konfigurasi lembaga pemerintah dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II saat ini perlu direviu kembali.

Reviu itu harus dapat menjawab pertanyaan, apakah konfigurasi ini dapat menyesuaikan dengan strategi lima tahun ke depan. Apakah perlu perubahan, atau perlu ada reformasi. 

“Dengan mempertimbangkan tantangan ke depan serta tujuan yang ingin dicapai dalam RPJMN, sudah saatnya Presiden mendatang mempertimbangkan kebijakan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsize),” katanya.

Diingatkan bahwa kelembagaan pemerintah merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan. Karena itu, dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, harus diperhatikan pembagian peran antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Selain itu, harus diperhatikan juga tantangan utama bangsa, mandat konstitusi dan peraturan perundangan, serta visi dan misi Presiden.

Penataan kelembagaan pemerintah juga harus memperhatikan perkembangan Iptek, serta pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dengan mempertimbangkan kelima hal tersebut, kita perlu menemukan peran utama pemerintah dalam hal perumusan kebijakan atau sebagai regulator, pelaksana kebijakan atau executing, dan pemberdayaan masyarakat,” imbuh Azwar.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, terdapat 46 urusan pemerintah. Dari jumlah itu, 9 diantaranya merupakan urusan yang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Kesembilan urusan dimaksud adalah urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, keuangan, perencanaan pembangunan nasional, aparatur Negara, kesekretariatan Negara, BUMN, dan pertahanan. Selebihnya, yakni 37 urusan bisa dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat.

“Tetapi, tidak setiap urusan harus menjadi kementerian. Ada beberapa urusan yang bisa dilaksanakan hanya dengan satu kementerian saja,” tegas Azwar.

Disebutkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, pembangunan menitikberatkan pada keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kemampuan IPTEK.

Keunggulan kompetitif perekonomian, lanjut Azwar, menjadi urusan pemerintahan inti yang harus diperhatikan. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut, perlu didukung oleh urusan yang menjadi pengungkit (leverage) untuk meningkatkan perekonomian yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. 

"Kedua aspek tersebut didukung oleh urusan pemerintahan yang berkaitan dengan penguatan kedaulatan NKRI,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan