JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) ogah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap instansi pemerintah. Seperti diketahui, hari ini (23/8) setiap pegawai negeri sipil (PNS) sudah diwajibkan kembali masuk kerja setelah menjalani libur Lebaran sekitar enam hari. Azwar Abubakar Menteri Kemenpan dan RB bilang, tahun ini tidak ada sidak ke instansi pemerintahan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menpan ogah inspeksi mendadak ke kantor pemerintah
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) ogah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap instansi pemerintah. Seperti diketahui, hari ini (23/8) setiap pegawai negeri sipil (PNS) sudah diwajibkan kembali masuk kerja setelah menjalani libur Lebaran sekitar enam hari. Azwar Abubakar Menteri Kemenpan dan RB bilang, tahun ini tidak ada sidak ke instansi pemerintahan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.