JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendy terus membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang rangkap jabatan. Dalam SKB itu, sepertinya pemerintah akan memperbolehkan pejabat pemerintah merangkap jabatan di tempat lain. MenPAN mengatakan bahwa hampir semua orang mempunyai rangkap jabatan. Tapi, yang terpenting rangkap jabatan itu tidak merugikan negara atau perusahaan lain. “Semua orang rangkap jabatan, yang dipersoalkan adalah jika rangkap jabatan juga berarti rangkap penghasilan,” kata MenPAN di Jakarta, kemarin (22/6). Ia menambahkan, pemerintah akan membuat definisi yang jelas mengenai rangkap jabatan dan rangkap penghasilan. “Ini harus jelas, karena orang masih punya kemampuan kok dibatasi. Jika orang bisa menghasilkan penghasilan lebih maka mengapa tidak,” katanya.
Menpan: Rangkap Jabatan Hal Yang Wajar
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendy terus membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang rangkap jabatan. Dalam SKB itu, sepertinya pemerintah akan memperbolehkan pejabat pemerintah merangkap jabatan di tempat lain. MenPAN mengatakan bahwa hampir semua orang mempunyai rangkap jabatan. Tapi, yang terpenting rangkap jabatan itu tidak merugikan negara atau perusahaan lain. “Semua orang rangkap jabatan, yang dipersoalkan adalah jika rangkap jabatan juga berarti rangkap penghasilan,” kata MenPAN di Jakarta, kemarin (22/6). Ia menambahkan, pemerintah akan membuat definisi yang jelas mengenai rangkap jabatan dan rangkap penghasilan. “Ini harus jelas, karena orang masih punya kemampuan kok dibatasi. Jika orang bisa menghasilkan penghasilan lebih maka mengapa tidak,” katanya.