KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi infeksi wabah virus Corona di lingkungan pegawai pemerintahan. Pembatasan ini juga tertuang di dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah yang diterbitkan hari ini, Senin (16/3). Baca Juga: Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020
MenPAN-RB batasi kegiatan dan perjalanan dinas PNS Ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi infeksi wabah virus Corona di lingkungan pegawai pemerintahan. Pembatasan ini juga tertuang di dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah yang diterbitkan hari ini, Senin (16/3). Baca Juga: Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020