KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku. "Produk hukum/dasar perintah bahwa usia (di bawah) 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5).
Menpan RB: Belum ada produk hukum yang bolehkan warga di bawah 45 tahun kembali kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku. "Produk hukum/dasar perintah bahwa usia (di bawah) 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5).