KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, jabatan fungsional personel TNI tidak masuk dalam Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal ini ia katakan untuk memperjelas maksud Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI. Mantan Wakapolri ini menegaskan tidak ada dorongan personel TNI masuk ke K/L. "Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di K/L, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan jadi jangan salah pengertian, jabatan itu bukan di K/L," ujar Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Selasa (2/7).
Menpan RB: Jabatan fungsional TNI tidak masuk dalam Kementerian dan Lembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, jabatan fungsional personel TNI tidak masuk dalam Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal ini ia katakan untuk memperjelas maksud Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI. Mantan Wakapolri ini menegaskan tidak ada dorongan personel TNI masuk ke K/L. "Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di K/L, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan jadi jangan salah pengertian, jabatan itu bukan di K/L," ujar Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Selasa (2/7).