KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang ke luar daerah pada periode 10-14 Maret 2021. Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. "Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).
Menpan RB larang ASN dan keluarga pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang ke luar daerah pada periode 10-14 Maret 2021. Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. "Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).