KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penyelesaian masalah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Azwar Anas mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer tersebut. Saat ini Kementerian PAN RB telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan perwakilan tenaga Non-ASN, Akademisi dan berbagai pihak lainya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga honorer.
MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK untuk Penyelesaian Tenaga Honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penyelesaian masalah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Azwar Anas mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer tersebut. Saat ini Kementerian PAN RB telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan perwakilan tenaga Non-ASN, Akademisi dan berbagai pihak lainya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga honorer.