Menpan-RB Sebut Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan masih harus menghadapi dilema dalam reformasi birokrasi. Hal itu ditegaskan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

Ia menyebutkan, masih ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN). 

"Kita dihadapkan dilema-dilema untuk reformasi birokrasi. Di satu sisi, kita berharap birokrasi berkelas dunia, profesional, kompeten, harmonis, loyal, dan adaptif," kata Anas dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dikutip melalui Youtube Kementerian PAN-RB, Selasa (6/12/2022). 


"Tetapi, kita sekarang menghadapi ada zona nyaman, ada KKN di dalam rekrutmen honorer/non-ASN. Istilah kami masih ada ASDP, anak, saudara, dan ponakan di beberapa tempat. Tetapi, banyak juga honorer yang hebat membantu pekerjaan inti di daerah-daerah," sambung Anas. 

Menpan-RB mengatakan, sebelum penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, pihaknya telah meminta agar instansi pemerintah mengirimkan dan melaporkan data jumlah tenaga honorer masing-masing. 

Baca Juga: Menpan-RB Sebut Ada 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN

"Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih (non-ASN). Setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak itu sudah turun menjadi 2,2 juta," ucap Anas. 

Mantan Kepala LKPP ini pun membeberkan, masih ada 102 kementerian atau lembaga dan pemda yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer. 

Menpan-RB meminta agar kementerian dan lembaga segera mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer. 

Sebab, kata dia, data itu penting untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas. 

Baca Juga: PPKN Non-Guru Bakal Digelar Tahun Ini? Simak Jawaban BKN

Sebelumnya, status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah. 

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baik PNS maupun PPPK kemudian disebut aparatur sipil negara (ASN). Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai tetapi dengan skema outsourcing atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan. 

Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB: Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie