KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya Covid-19, dimana aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya masing-masing. Meski ASN bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah masih memberikan tunjangan kinerja kepada ASN. Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya
Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya Covid-19, dimana aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya masing-masing. Meski ASN bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah masih memberikan tunjangan kinerja kepada ASN. Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya