KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola integrasi data antarlembaga untuk mendorong efisiensi birokrasi terus didorong. Hal tersebut dilakukan melalui disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada 6 Oktober 2026 lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa sejak tahun 2019, Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 telah menjadi fondasi awal dari penyelenggaran satu data di Indonesia, khususnya untuk penyelenggaraan pembangunan tata kelola data di lingkungan eksekutif. Meskipun payung hukum regulasi awal sudah berjalan, perkembangan kebutuhan integrasi sistem informasi nasional memerlukan penyesuaian yang lebih canggih.
MenPAN-RB Sebut UU SDI Beri Kemudahan Berbagi Data Tanpa MoU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola integrasi data antarlembaga untuk mendorong efisiensi birokrasi terus didorong. Hal tersebut dilakukan melalui disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada 6 Oktober 2026 lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa sejak tahun 2019, Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 telah menjadi fondasi awal dari penyelenggaran satu data di Indonesia, khususnya untuk penyelenggaraan pembangunan tata kelola data di lingkungan eksekutif. Meskipun payung hukum regulasi awal sudah berjalan, perkembangan kebutuhan integrasi sistem informasi nasional memerlukan penyesuaian yang lebih canggih.