Menpan RB: Skema Gaji Tunggal Berpotensi Tidak Adil Bagi ASN yang Berkinerja Baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menggodok aturan terkait skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Semula, aturan ini direncanakan bakal dimulai tahun depan. 

Pembahasan perubahan skema remunerasi itu merupakan amanat dari aturan baru terkait ASN yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan mengenai single salary yang akan dituangkan dalam aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


"Ini kan (pembahasan) PP-nya masih jalan, nanti kita diskusi dengan Kemenkeu," ujar dia, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Namun demikian, pemerintah saat ini tengah mengkaji, apakah penerapan single salary dipastikan berdampak terhadap perbaikan kinerja ASN. 

Menurut Anas, penerapan single salary berpotensi menjadi tidak adil bagi ASN yang berkinerja dengan baik, sebab besaran gaji nantinya disamakan. 

Baca Juga: Menpan-RB: Seleksi CPNS Tidak Bisa Titip Anak, Saudara, Keponakan

"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," tutur Anas. 

Sebagai informasi, berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan. 

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading. 

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. 

Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. 

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Mulai Maret 2024, Pemerintah Rumuskan Insentif

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Gaji Tunggal ASN Masih Digodok, Menpan RB: Apakah Gaji Besar Nanti Kinerja Meningkat?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie