KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya sebagai pelayan publik. Mengutip laman Menpan.go.id, Anas menjelaskan, hal tersebut karena pegawai ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," jelas Anas dalam keterangan resminya.
Menpan RB: Tidak Ada Lagi Istilah ASN Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya sebagai pelayan publik. Mengutip laman Menpan.go.id, Anas menjelaskan, hal tersebut karena pegawai ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," jelas Anas dalam keterangan resminya.