KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata. Menparekraf Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian, Menparekraf menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pariwisata . “Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf melalui rilis, Selasa (6/2).
Menparekraf Usulkan Pengurangan Pajak Hiburan Sebesar 10% di Sektor Pariwisata
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata. Menparekraf Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian, Menparekraf menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pariwisata . “Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf melalui rilis, Selasa (6/2).