JAKARTA. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta para pengembang agar tidak terlalu khawatir dengan penerapan PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar. Sebab pemerintah tidak akan dengan mudah mengkategorikan tanah yang menjadi aset properti sebagai tanah telantar. ”Pemerintah tidak akan begitu saja memberikan penilaian tertentu pada tanah yang menjadi inventory properti. Tanah-tanah yang jadi bagian aset properti, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar,” jelas Menpera akhir pekan lalu. Menurut Menpera, ketika hak-hak atas penggunaan atas lahan telah diterbitkan tapi kemudian tidak diusahakan dalam tiga tahun itu bisa diklasifikasikan sebagai tanah terlantar. Namun jika tanah tersebut memiliki perencanaan seperti yang dipunyai pengembang, klasifikasi ini tidak dapat diberlakukan serta-merta karena akan dilakukan verifikasi lebih dulu.
Menpera Minta Pengembang Tak Kuatirkan PP Tanah Terlantar
JAKARTA. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta para pengembang agar tidak terlalu khawatir dengan penerapan PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar. Sebab pemerintah tidak akan dengan mudah mengkategorikan tanah yang menjadi aset properti sebagai tanah telantar. ”Pemerintah tidak akan begitu saja memberikan penilaian tertentu pada tanah yang menjadi inventory properti. Tanah-tanah yang jadi bagian aset properti, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar,” jelas Menpera akhir pekan lalu. Menurut Menpera, ketika hak-hak atas penggunaan atas lahan telah diterbitkan tapi kemudian tidak diusahakan dalam tiga tahun itu bisa diklasifikasikan sebagai tanah terlantar. Namun jika tanah tersebut memiliki perencanaan seperti yang dipunyai pengembang, klasifikasi ini tidak dapat diberlakukan serta-merta karena akan dilakukan verifikasi lebih dulu.