Menperin Agus Mendukung Program Wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung penuh upaya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak lokal.

“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap peternak rakyat Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Kemenkop Minta Kemendag Mengkaji Ulang Bea Masuk 0 Persen Susu Impor


Hal tersebut disampaikan Agus menanggapi pertanyaan media terkait pertemuan Mentan Andi Amran Sulaiman dengan peternak sapi perah dan industri pengolahan susu yang berlangsung di Jakarta, Senin, (11/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat ini produksi susu segar dalam negeri hanya memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan industri pengolahan susu, yang setara dengan sekitar 750.000 ton.

Sebanyak 530.000 ton di antaranya disuplai oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak.

Meskipun begitu, sekitar 80 persen kebutuhan susu masih harus dipenuhi dari impor.

Baca Juga: Mentan Bakal Wajibkan Industri Serap Susu Peternak Lokal

Industri pengolahan susu nasional tumbuh rata-rata 5 persen per tahun, sedangkan produksi susu segar dalam negeri hanya berkembang sekitar 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan ketergantungan pada impor susu yang semakin besar.

“Kami berharap Kementerian Pertanian (Kementan) dapat lebih intensif melakukan pembinaan kepada peternak sapi perah, mulai dari pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan susu agar kualitas susu segar dalam negeri bisa memenuhi standar industri,” kata Agus.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap program Petani Milenial yang digagas Kementan, karena peternak sapi perah rakyat dapat berpartisipasi.

Agus berharap, program tersebut dapat menarik minat generasi milenial untuk terjun menjadi peternak dan berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan susu lokal, menuju swasembada pangan, khususnya susu.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Penyerapan Susu untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama ini telah aktif memfasilitasi industri untuk menyerap susu segar dari peternakan rakyat melalui program kemitraan.

Program tersebut, termasuk kontrak pasokan susu segar jangka panjang, pembinaan peternak untuk meningkatkan kualitas susu, dan pengembangan sarana pendukung, seperti sistem pendinginan (cooling system) serta digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS).

Pada 2022-2024, Kemenperin juga melaksanakan program digitalisasi dan peningkatan teknologi di 96 TPS di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).

Program tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas susu dengan memastikan rantai dingin pasokan terjaga, mengurangi cemaran mikroba, dan menjaga kandungan gizi susu.

Selain itu, Kemenperin juga mendukung komoditas susu masuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yang memungkinkan susu untuk diusulkan dalam Neraca Komoditas.

Baca Juga: Menperin Dukung Upaya Menteri Pertanian untuk Serap Susu Dalam Negeri

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan susu, serta memastikan ketersediaan susu segar dalam negeri sebagai bahan baku industri.

“Dengan sinergi antara semua pemangku kepentingan, kami berharap produktivitas dan kualitas susu dalam negeri bisa terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan nasional,” kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin Dukung Program Wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri untuk Industri Pengolahan Susu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/12/12524761/menperin-dukung-program-wajib-serap-susu-segar-dalam-negeri-untuk-industri.

Selanjutnya: Perkuat Pasar Asia Tenggara, Newport Marine (BOAT) Bidik Pendapatan Naik 30% di 2025

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Ini, Cek Prediksi Cuaca Besok (13/11) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto