JAKARTA. Pemerintah masih bingung dengan sikap PT Freeport Indonesia yang berulang kali menyatakan akan membangun smelter, namun di sisi lain ingin segera bisa ekspor mineral mentah dengan bea keluar yang minim. Pemerintah pun belum bisa memberikan izin ekspor karena Freeport belum menunjukkan progress pembangunan smelter. "Dia kan mau ekspor belum kita kasih, karena dia juga sedang ada permasalahan untuk memperpanjang kontraknya, jadi agak complicated," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, Rabu (23/4). Hidayat menjelaskan, soal teknis hilirisasi Freeport saat ini sedang ditangani khusus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di bawah komando Jero Wacik. Sementara itu, Kementerian Perindustrian sendiri hanya ditugasi perihal spesifikasi teknis dari smelter. Hidayat menambahkan, urusan bea keluar adalah ranah Kementerian Keuangan. Namun ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menjadikannya sebagai sumber penerimaan negara. "Itu memaksa orang yang mau ekspor, supaya kapok, enggak mau lagi ekspor mineral mentah makanya diberikan bea keluar tinggi. Kalau smelter sudah dibangun, berarti bea keluar sudah tidak diperlukan," tukas Hidayat. Sebagai informasi, Freeport belum menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya. Satu poin yang masih alot adalah pelepasan saham (divestasi). Freeport sendiri menginginkan, hanya 20%. Sementara pemerintah menginginkan 51% sesuai aturan yang berlaku. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menperin: Freeport agak complicated
JAKARTA. Pemerintah masih bingung dengan sikap PT Freeport Indonesia yang berulang kali menyatakan akan membangun smelter, namun di sisi lain ingin segera bisa ekspor mineral mentah dengan bea keluar yang minim. Pemerintah pun belum bisa memberikan izin ekspor karena Freeport belum menunjukkan progress pembangunan smelter. "Dia kan mau ekspor belum kita kasih, karena dia juga sedang ada permasalahan untuk memperpanjang kontraknya, jadi agak complicated," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, Rabu (23/4). Hidayat menjelaskan, soal teknis hilirisasi Freeport saat ini sedang ditangani khusus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di bawah komando Jero Wacik. Sementara itu, Kementerian Perindustrian sendiri hanya ditugasi perihal spesifikasi teknis dari smelter. Hidayat menambahkan, urusan bea keluar adalah ranah Kementerian Keuangan. Namun ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menjadikannya sebagai sumber penerimaan negara. "Itu memaksa orang yang mau ekspor, supaya kapok, enggak mau lagi ekspor mineral mentah makanya diberikan bea keluar tinggi. Kalau smelter sudah dibangun, berarti bea keluar sudah tidak diperlukan," tukas Hidayat. Sebagai informasi, Freeport belum menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya. Satu poin yang masih alot adalah pelepasan saham (divestasi). Freeport sendiri menginginkan, hanya 20%. Sementara pemerintah menginginkan 51% sesuai aturan yang berlaku. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News