KONTAN.CO.ID - Sektor industri terus didorong sebagai “motor” penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang berdampak terhadap peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, serta kesejahteraan masyarakat, mengingat kontribusi industri pengolahan merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 17,9% terhadap PDB dan masih tumbuh sebesar 4,83% pada triwulan III tahun 2022. Kinerja industri tersebut menopang solidnya perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, saat melakukan Peluncuran Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan Rilis IKI November 2022 di Jakarta, Rabu (30/11). Kementerian Perindustrian secara resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri pengolahan terhadap kondisi perekonomian. IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia. “Dengan adanya IKI, saya berharap kondisi industri nasional dapat ter-capture dengan baik, sehingga akan membantu dalam penciptaan kebijakan yang berkualitas sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Menko Perekonomian.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. “Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun penyajian datanya kurang mendetail sehingga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri tidak dapat menggunakannya sebagai acuan kebijakan,” kata Menperin. Lebih lanjut, Menperin menyebutkan bahwa IKI adalah suara industri yang merepresentasikan seluruh subsektor industri pengolahan dengan jumlah responden yang lebih banyak. Agus berharap, IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri. “Jika IKI bernilai ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” tuturnya. Namun, apabila nilai IKI mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik dengan menyiapkan instrumen kebijakan yang tepat agar periode ke depannya nilai IKI tersebut menjadi lebih baik. “Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir tetap terjaga kondusif,” ujar Agus. Menperin menjelaskan, Kemenperin akan merilis IKI secara rutin setiap bulan. Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya. “Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” terangnya. Lebih lanjut, pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Dalam Rangka Penyusunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). “Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (InterCAFE-LPPM IPB),” papar Agus. Menurutnya, sebagai penyelenggara urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan, Kemenperin berkewajiban untuk memahami kondisi aktual dan faktual sektor industri di Indonesia. Hal ini untuk menjawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi global dan menghadapi krisis sumber daya industri global di tengah ketidakstabilan supply maupun demand pasar produk industri. Menperin menjelaskan, dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan up to date. Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan. “Oleh karena itu, penyampaian data menjadi sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional,” imbuhnya. Saat ini IKI menggunakan tiga variabel dalam pengukurannya, yakni pesanan baru, persediaan produk, produksi. Menurut Menperin, ke depannya, jumlah variabel akan disesuaikan untuk mendapatkan gambaran utuh sektor industri. Kemudian, IKI akan memberikan nilai indeks yang dapat diinterpretasikan bahwajika angka IKI antara 0-50 maka tandanya kontraksi, di angka 50 menunjukkan level stabil, dan diatas 50 menandakan fase ekspansi.Pada November 2022, nilai IKI industri pengolahan berada pada posisi 50,89. Angka ini menunjukkan sektor industri di Tanah Air masih ekspansi. Hal ini patut disyukuri karena pelaku industri menyampaikan bahwa mereka masih optimis dengan kondisi bisnisnya enam bulan mendatang. Berdasarkan data IKI, dari 23 subsektor industri, 11 subsektor mengalami ekspansi, 12 sektor terpantau mengalami kontraksi. Sebelas subsektor yang mengalami ekspansi tercatat berkontribusi sebesar 71% dari PDB Industri Pengolahan pada triwulan III tahun 2022.
Menperinmenyebutkan informasi yang diberikan industri akan menjadi perhatian bagi Kemenperin selaku regulator untuk menyiapkan instrumen kebijakan yang terbaik.“Tentu masih teringat dengan jelas saat pandemi, kami mendengarkan satu persatu masukan dari industri, sekarang masukan itu dapat dikuantifikasi secara lebih akurat,” ungkapnya. Menperin juga berharap agar para asosiasi industri, dapat menggerakkan anggotanya untuk berperan aktif dalam mengisi IKI. “Agar IKI berperan optimal, membutuhkan systematic responses yang cepat, karenanya saya berpesan kepada jajaran saya, khususnya para Pejabat Eselon 1, gunakan IKI semaksimal mungkin, karena IKI ini akan jadi pegangan kitadi Kemenperin,” pungkasnya.
Baca Juga: Menperin Sebut Indeks Kepercayaan Industri Jadi Sumber Acuan Kebijakan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti