JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2016 mewajibkan Menteri Perindustrian mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 63 tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020. Dengan demikian, putusan ini memenangkan gugatan sejumlah LSM, yakni Raya Indonesia, IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ, YLKI, LSM LAW, ISMKMI, PAMI, ISMKI, BEM FKM UI, dan FMBPT UNINDRA Todung Mulya Lubis, ketua penasihat hukum para penggugat mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan ini sehingga Menperin benar-benar mencabut peraturan yang dirasa melanggar lima undang-undang tersebut. Kelima undang-undang yang dilanggar diantaranya UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perlindungan Anak, UU PPLH dan UU HAM. Selain itu, roadmap tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40/2013 tentang tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan. Todung juga menilai, peraturan tersebut hanya didasari pertimbangan finansial dan mengabaikan faktor kesehatan, lingkungan serta masa depan bangsa.
Menperin kalah dalam gugatan roadmap tembakau
JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2016 mewajibkan Menteri Perindustrian mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 63 tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020. Dengan demikian, putusan ini memenangkan gugatan sejumlah LSM, yakni Raya Indonesia, IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ, YLKI, LSM LAW, ISMKMI, PAMI, ISMKI, BEM FKM UI, dan FMBPT UNINDRA Todung Mulya Lubis, ketua penasihat hukum para penggugat mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan ini sehingga Menperin benar-benar mencabut peraturan yang dirasa melanggar lima undang-undang tersebut. Kelima undang-undang yang dilanggar diantaranya UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perlindungan Anak, UU PPLH dan UU HAM. Selain itu, roadmap tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40/2013 tentang tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan. Todung juga menilai, peraturan tersebut hanya didasari pertimbangan finansial dan mengabaikan faktor kesehatan, lingkungan serta masa depan bangsa.