KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao. Hal ini guna memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengolahan kakao sekaligus memacu produktivitas dan daya saingnya. “Kita ingin nol kan PPN kakao, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya nol. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade ini dengan negara-negara ASEAN sudah nol tarifnya,” kata Menperin Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, Selasa (17/9). Baca Juga: Industri pengolahan kakao sumbang devisa hingga US$ 1,13 miliar
Menperin: Kita ingin nol-kan tarif PPN kakao
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao. Hal ini guna memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengolahan kakao sekaligus memacu produktivitas dan daya saingnya. “Kita ingin nol kan PPN kakao, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya nol. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade ini dengan negara-negara ASEAN sudah nol tarifnya,” kata Menperin Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, Selasa (17/9). Baca Juga: Industri pengolahan kakao sumbang devisa hingga US$ 1,13 miliar