Menperin: Konsep Dewan Kawasan Industri Masih Digodok bersama DPR



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah masih mematangkan konsep pembentukan lembaga yang akan mengelola kebijakan kawasan industri melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri bersama DPR RI.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembentukan lembaga tersebut masih sebatas konsep yang akan dibahas dalam proses legislasi RUU Kawasan Industri.

"Ada sesuatu yang masih sebuah konsep yang akan kita bahas dengan DPR ketika pemerintah dengan DPR membahas RUU Kawasan Industri. Kemungkinan di sana ada satu pasal yang mengatur adanya sebuah lembaga yang akan mengelola kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kawasan industri," ujar Agus di Bogor, Kamis (16/7/2026).


Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan mengenai bentuk kelembagaan maupun struktur kepemimpinannya. Seluruh konsep tersebut masih akan dibahas bersama DPR.

Menurut Agus, revisi regulasi kawasan industri bertujuan memperkuat kemudahan berusaha (ease of doing business) sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia dalam menarik investasi.

Baca Juga: Surya Semesta (SSIA) Incar Ekspansi Industri dari Bekasi-Karawang ke Subang

"Prinsipnya adalah ease of doing business, di mana nanti akan ada kemudahan-kemudahan dan tentu juga dalam rangka kita membuat kawasan-kawasan industri kita lebih atraktif terhadap investasi," katanya.

Agus menambahkan, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri akan diakomodasi dalam substansi RUU tersebut. Harapannya, regulasi baru mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas berbagai kendala investasi di kawasan industri.

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang diusulkan dipimpin langsung oleh Presiden. Namun, asosiasi tersebut menilai lembaga itu perlu diperkuat menjadi badan otorita yang memiliki kewenangan nyata.

Ketua Umum HKI Maruf Maulana mengatakan, DKIN tidak cukup hanya berperan sebagai forum koordinasi. Menurutnya, lembaga tersebut perlu memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, percepatan, hingga penyelesaian hambatan investasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: HKI Usul Dewan Kawasan Industri Diberi Kewenangan Selesaikan Hambatan Investasi

Usulan tersebut telah disampaikan HKI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI. HKI juga mengusulkan agar DKIN atau Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) dipimpin langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"DKIN atau Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) perlu diperkuat sebagai lembaga otorita yang memiliki kewenangan koordinasi, sinkronisasi, percepatan, serta penyelesaian hambatan investasi lintas kementerian, lintas lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Maruf kepada Kontan, Selasa (30/6/2026)

Dengan kewenangan tersebut, lembaga itu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan investasi, mulai dari tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, energi, ketenagalistrikan, penyediaan air baku, logistik, infrastruktur, hingga perizinan.

Selain itu, HKI mendorong agar DKIN melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, asosiasi kawasan industri, pelaku usaha, serta akademisi dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan kawasan industri nasional.

HKI berharap penguatan kelembagaan tersebut dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif, mempercepat realisasi investasi, serta mendorong pengembangan kawasan industri di Indonesia.

Baca Juga: Himpunan Kawasan Industri (HKI) Optimistis Investasi ke Indonesia Tetap Prospektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: