KONTAN.CO.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Rachmat Pambudy pada Jumat (1/11). Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas tersebut, kedua menteri membahas mengenai arah kebijakan industrialisasi dalam RPJPN 2025-2045 serta mengenai rancangan RPJMN 2025-2029. “Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk mencapai target Pembangunan ekonomi, industri manufaktur harus menjadi leading sector-nya. Kami sepakat bahwa untuk mencapai target pembangunan, perlu policy dan strategi yang tepat,” ujar Menperin. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit tersebut, Menperin juga menyampaikan tiga hal pokok kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pertama, mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik. Agus menjelaskan, RPP tersebut telah disetujui dalam Rapat Terbatas oleh Presiden Joko Widodo bulan Juli lalu. RPP tersebut nantinya tidak hanya mengatur kebutuhan gas untuk manufaktur, tapi juga untuk energi dan kelistrikan.
Menperin & Menteri PPN, Sepakati Manufaktur Jadi Leading Sector Pembangunan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Rachmat Pambudy pada Jumat (1/11). Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas tersebut, kedua menteri membahas mengenai arah kebijakan industrialisasi dalam RPJPN 2025-2045 serta mengenai rancangan RPJMN 2025-2029. “Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk mencapai target Pembangunan ekonomi, industri manufaktur harus menjadi leading sector-nya. Kami sepakat bahwa untuk mencapai target pembangunan, perlu policy dan strategi yang tepat,” ujar Menperin. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit tersebut, Menperin juga menyampaikan tiga hal pokok kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pertama, mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik. Agus menjelaskan, RPP tersebut telah disetujui dalam Rapat Terbatas oleh Presiden Joko Widodo bulan Juli lalu. RPP tersebut nantinya tidak hanya mengatur kebutuhan gas untuk manufaktur, tapi juga untuk energi dan kelistrikan.
TAG: