Menperin Minta E-Commerce Hentikan Penjualan iPhone 16 di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan dan menayangkan produk iPhone 16 di pasar Indonesia.

Peringatan ini muncul setelah adanya laporan bahwa iPhone 16 mulai dijual secara online, meskipun produk ini masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri dan belum memenuhi syarat untuk peredaran komersial di dalam negeri.

“Kami sudah melakukan kontak kepada e-commerce untuk segera mencabut atau tidak menayangkan produk iPhone 16 pada market, sehingga masyarakat tidak bisa membeli. Kasihan mereka yang membeli karena iPhone 16 tersebut tidak akan diberikan IMEI oleh kita,” kata Agus saat ditemui di Cikarang Dry Port, Jumat (1/11).


Baca Juga: Iphone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Begini Dampak ke Erajaya Swasembada (ERAA)

Agus menegaskan bahwa iPhone 16 yang masuk melalui jalur bawaan penumpang hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Kemenperin tidak akan mengeluarkan IMEI untuk perangkat iPhone 16 yang dijual di pasaran, sehingga perangkat ini tidak dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia, yang berpotensi membuat pembelian tersebut sia-sia bagi konsumen.

“Kategorinya bagi Kemenperin itu masih ilegal untuk dijual, walaupun legal dibawa oleh pendatang sebagai barang pribadi. Itu maksimal hanya dua unit per orang dan tidak boleh diperjualbelikan,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara resmi belum dapat dipasarkan karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) melalui skema inovasi. 

Baca Juga: Usai iPhone 16, Kemenperin Akan Larang Penjualan Google Pixel

Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur penumpang dan telah dikenakan pajak.

Namun, tanpa sertifikasi TKDN, perangkat tersebut tidak memiliki izin untuk dijual di Indonesia.

Untuk itu, Kemenperin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari pembelian iPhone 16 di platform e-commerce lokal.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi konsumen serta memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan legal dan investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .