Menperin: MoU Proton murni urusan antara swasta



JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin kembali menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan memorandum of understanding (MoU) antara Proton Berhad Ltd dengan PT Adiperkasa Citra Lestari merupakan murni urusan dua perusahaan swasta dan tidak ada keterlibatan antar pemerintah. "Mengenai MoU yang dilakukan di Malaysia itu murni penandatanganan business to business antara dua perusahaan itu. Pemerintah kedua negara tidak terlibat di dalamnya," ujar Saleh, Senin (9/2). Ia mengatakan isi MoU itu antara lain soal studi kelayakan (feasibility studies/FS) selama 6 bulan dan soal kelanjutan investasi di Indonesia. "Sejauh ini Kemenperin tidak tahu nilai investasinya, lokasi pabrik dan kapasitas produksinya, karena mereka kan masih FS selama enam bulan," ujar Saleh. Ia mengatakan setelah 6 bulan, baru perusahaan tersebut akan melaporkan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru lapor ke Kemenperin. "Baru setelah itu kita bicarakan lagi kelanjutan investasinya," ujar Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan