Menperin: Pemerintah Prioritaskan Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dari pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal itu disampaikannya merespons status Sritex yang baru-baru ini dinyatakan pailit. 

"Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari PHK. Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resmi pada Jumat (25/10/2024).


Agus Gumiwang juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada Kemenperin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Pt Sritex.

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Manajemen Sri Rejeki Isman (Sritex) Minta Dukungan dari Pemerintah

Setelahnya, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. 

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelas Agus. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.  

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. 

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024). 

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024. Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri juga merespons status pailit PT Sritex Indah meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tidak buru-buru melakukan PHK kepada karyawan.

Penundaan PHK disarankan hingga ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal status perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu. 

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA," ujar Indah dalam pernyataannya sebagaimana dilansir pada Kamis (24/10/2024). 

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tegasnya. 

Selain itu, Indah meminta agar semua pihak terkait, yaitu manajemen dan serikat pekerja di PT Sritex dan anak perusahaan tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan.

"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tambah Indah.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ambil Tindakan Penyelamatan Sritex

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin: Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Karyawan Sritex dari PHK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/26/210100826/menperin--pemerintah-prioritaskan-penyelamatan-karyawan-sritex-dari-phk?page=2.

Selanjutnya: Manchester City Tolak Permintaan MU Agar 2 Pemainnya Dapat Tumpangan ke Ballon d'Or!

Menarik Dibaca: Hujan Ringan di Daerah Ini, Berikut Prediksi Cuaca Besok (27/10) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati