KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan upaya perluasan industri penerima manfaat harga gas khusus terus dilakukan oleh pemerintah. Sekedar informasi, saat ini pemerintah secara resmi telah menetapkan 7 sektor industri dan sektor kelistrikan untuk memperoleh harga gas US$ 6 per MMBTU. Menteri Agus memastikan, dalam perluasan atau penambahan industri penerima manfaat, pihaknya tidak membatasi sektor-sektor penerima. "Kebijakan Kemenperin (adalah) no one left behind. Semua yang membutuhkan gas sebagai bahan baku industri dan sumber energi harus mendapatkan harga US$ 6 per MMBTU," ungkap Agus kepada Kontan, Senin (17/1). Agus melanjutkan, langkah pemerintah untuk menjamin harga gas murah bagi kelompok industri agar produk Indonesia bisa lebih kompetitif. Untuk itu, pemerintah berupaya memastikan agar pemenuhan gas untuk kebutuhan domestik menjadi prioritas. Dengan demikian, nilai tambah dari pemanfaatan gas tetap terjamin.
Menperin: Semua yang Membutuhkan Harus Dapat Harga Gas US$ 6 per MMBTU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan upaya perluasan industri penerima manfaat harga gas khusus terus dilakukan oleh pemerintah. Sekedar informasi, saat ini pemerintah secara resmi telah menetapkan 7 sektor industri dan sektor kelistrikan untuk memperoleh harga gas US$ 6 per MMBTU. Menteri Agus memastikan, dalam perluasan atau penambahan industri penerima manfaat, pihaknya tidak membatasi sektor-sektor penerima. "Kebijakan Kemenperin (adalah) no one left behind. Semua yang membutuhkan gas sebagai bahan baku industri dan sumber energi harus mendapatkan harga US$ 6 per MMBTU," ungkap Agus kepada Kontan, Senin (17/1). Agus melanjutkan, langkah pemerintah untuk menjamin harga gas murah bagi kelompok industri agar produk Indonesia bisa lebih kompetitif. Untuk itu, pemerintah berupaya memastikan agar pemenuhan gas untuk kebutuhan domestik menjadi prioritas. Dengan demikian, nilai tambah dari pemanfaatan gas tetap terjamin.