KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. “Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Selasa (12/3).
Menperin: Skema PPnBM baru akan diadopsi industri otomotif dalam dua tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. “Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Selasa (12/3).