Menperin Tegaskan Komitmen Bongkar Praktik IMEI Ilegal



ONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. 

Ketika pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu ini juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Alhasil, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. "Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (28/7).

Dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Menperin pun telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.


Baca Juga: Buntut Kasus Pelanggaran IMEI, Sebanyak 191.995 Ponsel akan Dinonaktifkan

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. 

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” ungkap Agus.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Baca Juga: ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal, Rugikan Negara Rp 353 Miliar

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional. 

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Agus. 

Sekadar pengingat, kemarin (28/7) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dirtipidsiber) Polri telah mengungkap kasus tindak pidana pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi CEIR di lingkungan Kemenperin. Salah satu tersangka yang terlibat adalah pegawai Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati