JAKARTA. Keberadaan kawasan industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu perlu adanya penetapan kawasan industri sebagai salah satu objek vital nasional (obvitnas). Hal itu diungkapkan oleh Mohamad S. Hidayat, Menteri Perindustrian (Menperin), Rabu (17/7). Untuk mendukung pelaksanaan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2005 menjadi Keputusan Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 Tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri (obvitnas). Dalam salinan peraturan yang diterima KONTAN, tercatat ada 48 perusahaan telah ditetapkan sebagai obvitnas sektor industri. Perusahaan-perusahaan ini tersebar mulai dari provinsi Aceh hingga Nusa Tenggara Timur, dengan Jawa Barat dan Jawa Timur mendominasi lokasi sejumlah perusahaan. Adapun, 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai obvitnas, yakni industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri. "Kawasan industri mampu berkontribusi dari sektor ekspor senilai US$ 52 miliar per tahun atau 41% dari nilai total ekspor non migas tahun 2012," jelas Hidayat mengenai peran strategis kawasan industri.
Menperin terbitkan beleid objek vital nasional
JAKARTA. Keberadaan kawasan industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu perlu adanya penetapan kawasan industri sebagai salah satu objek vital nasional (obvitnas). Hal itu diungkapkan oleh Mohamad S. Hidayat, Menteri Perindustrian (Menperin), Rabu (17/7). Untuk mendukung pelaksanaan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2005 menjadi Keputusan Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 Tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri (obvitnas). Dalam salinan peraturan yang diterima KONTAN, tercatat ada 48 perusahaan telah ditetapkan sebagai obvitnas sektor industri. Perusahaan-perusahaan ini tersebar mulai dari provinsi Aceh hingga Nusa Tenggara Timur, dengan Jawa Barat dan Jawa Timur mendominasi lokasi sejumlah perusahaan. Adapun, 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai obvitnas, yakni industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri. "Kawasan industri mampu berkontribusi dari sektor ekspor senilai US$ 52 miliar per tahun atau 41% dari nilai total ekspor non migas tahun 2012," jelas Hidayat mengenai peran strategis kawasan industri.