JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Permenperin yang merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ini menjelaskan, perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain: kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya: transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan. “Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi,” tegas Saleh dalam keterangan resmi, Rabu (22/7).
Menperin terbitkan pedoman standar industri hijau
JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Permenperin yang merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ini menjelaskan, perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain: kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya: transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan. “Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi,” tegas Saleh dalam keterangan resmi, Rabu (22/7).