Menperin Ultimatum Apple soal Potensi Sanksi terkait Komitmen Investasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengultimatum Apple soal potensi pengenaan sanksi terkait komitmen investasi yang sedang berlangsung sesuai regulasi yang berlaku

Agus menjelaskan ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/207 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Menurutnya, Apple harus melunasi utang investasi senilai US$ 10 juta dan memenuhi target dari nilai pengawasan.


Baca Juga: Ungkap Proses Negosiasi Dengan Apple, Ini Syarat dari Kemenperin

Agus menegaskan, Kemenperin telah menyampaikan kepada Apple soal kewajiban pelunasan utang investasi tersebut pada pertemuan Selasa (7/1).

"Kami juga menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi senilai US$ 10 juta. Mereka sudah memberikan komitmen untuk melunasi dengan memperkuat fasilitas Apple Academy yang sudah ada," ungkap Agus di Kantornya, Rabu (8/1).

Utang investasi sebesar US$ 10 juta untuk kurun 2020-2023 ini merupakan bagian dari komitmen inovasi Apple untuk pengembangan Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.

Meskipun nantinya melunasi utang investasi yang ada, Agus memastikan Kemenperin tetap bakal melakukan audit untuk skema inovasi yang telah dijalankan Apple selama ini. 

"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN, khusus utk skema ketiga bisa berupa penambahan modal artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan kita berdua," tegas Agus.

Baca Juga: Meski Bangun Pabrik di Batam, Apple Belum Peroleh Izin Edar iPhone 16

Merujuk Pasal 59 Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau (c) pencabutan sertifikat TKDN.

Agus menjelaskan, pelaksanaan audit dilakukan untuk memastikan pemenuhan target investasi Apple. 

Menurutnya, selama tujuh tahun terakhir, Apple melalui Apple Academy hanya menjalankan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Sementara jika merujuk ketentuan yang ada, skema inovasi ketiga harus berupa  investasi di bidang riset dan pengembangan (R&D).

"Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," pungkas Agus.

Selanjutnya: Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

Menarik Dibaca: Lanjut Mendaki, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Hari Ini 9 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo