KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang diperluas mulai Oktober 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah mencatat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat agar implementasi sertifikasi halal berjalan optimal. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tantangan pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok. Ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang memenuhi persyaratan halal perlu dipastikan, termasuk kemudahan akses bagi industri kecil. "Tantangan yang pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok," ujar Agus dalam acara Halal Indonesia International Industry Expo (HIFF) dan Halal Indo 2026 di ICE BSD, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Jasa Armada Indonesia (IPCM) Rombak Direksi, Dwi Rahmad Toto Jadi Direktur Utama Tantangan kedua berkaitan dengan integrasi proses produksi dan fasilitas industri. Menurut Agus, pemenuhan aspek halal perlu dijaga sepanjang proses produksi, mulai dari produksi, penyimpanan, pemasaran hingga distribusi. Hal tersebut juga mencakup kondisi ketika terjadi perubahan bahan baku, pemasok maupun proses produksi. Selanjutnya, pemerintah melihat kapasitas ekosistem sertifikasi sebagai tantangan lain. Ekosistem tersebut mencakup proses sertifikasi, pemeriksaan, hingga pengujian. "Tantangan yang ketiga kapasitas ekosistem sertifikasi. Di sini ada sertifikasi, pemeriksaan dan pengujian dan lain sebagainya," kata Agus. Tantangan keempat adalah harmonisasi regulasi. Agus menyebut keempat tantangan tersebut perlu dihadapi secara bersama-sama agar penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi industri. Di sisi lain, Agus mengatakan pelaksanaan sertifikasi halal mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut telah menerima dua asosiasi industri besar pada Kamis (24/9) dan mendapatkan laporan bahwa proses sertifikasi semakin membaik. "Dan hari ini tidak terlalu banyak komplain dari mereka dalam mendapatkan sertifikasi," ujarnya.
Baca Juga: PGN Group Tanam Lebih dari 269.000 Mangrove, Perkuat Ketahanan Pesisir Utara Jawa Agus menegaskan sertifikasi halal bukan merupakan tujuan akhir bagi pelaku industri. Menurutnya, industri juga perlu meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas akses pasar, terutama pasar internasional. "Sertifikasi itu bukan tujuan akhir. Pelaku industri juga harus memiliki kapasitas produksi yang baik, yang lebih baik dan juga harus memiliki akses pasar yang semakin luas, khususnya pasar-pasar internasional," kata Agus. Kemenperin sendiri telah memasukkan pengembangan industri halal sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2024-2029. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi pusat industri halal global. Agus menyebut Indonesia memiliki basis pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk muslim sekitar 252 juta orang. Di sisi perdagangan, ekspor produk halal Indonesia tercatat sekitar US$ 35,72 miliar, sedangkan impor mencapai US$ 17,47 miliar.
"Jangan dilihat bahwa kita surplus. Saya ingin bahwa angka impornya tahun depan menurun," tegas Agus. Menurut Agus, penguatan industri halal menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar global sekaligus memperkuat industri nasional.
Baca Juga: Chitose (CINT) Optimistis Penjualan Tumbuh Dua Digit, Ditopang Furnitur Pendidikan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News