KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia ingin menjadi lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) guna mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini ditandai dengan didirikannya Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS) yang dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang OTNAS. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, OTNAS merupakan sebuah lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. Dalam susunan kelembagaannya, OTNAS diketuai oleh Menteri Perindustrian dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.
Menperin: Wujudkan perdamaian dunia lewat pendirian otoritas nasional senjata kimia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia ingin menjadi lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) guna mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini ditandai dengan didirikannya Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS) yang dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang OTNAS. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, OTNAS merupakan sebuah lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. Dalam susunan kelembagaannya, OTNAS diketuai oleh Menteri Perindustrian dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.